Visi & Misi Kami

VISI

"KUTULIS DATAMU"

aKU TUlis IkhlaS tiaDA kaTA MUndur

MISI

"Dengan ini Menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Apabila tidak menepati, Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku"

Bidang Bidang

Drs. NASARUDDIN, M.Si

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sekretariat Dinas

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi:

  • Tugas Pokok
    Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang  Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja  yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Fungsi

    1.   perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang  Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

    2.   perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Promosi Penanaman Modal;

    3.   perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan

    4.   perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian  Pelaksanaan Penanaman Modal;

    5.   perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja;

    6.   perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;

    7.   pelaksanaan administrasi Dinas; dan

    8.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

  • Tugas Pokok
    Sekretaris mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja  berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.

    Fungsi

    1.       perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Program;

    2.       perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Keuangan;

    3.       perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan Sumber Daya Manusia

  • Tugas Pokok

    Kepala Sub bagian Program mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun,mengelola dan melaksanakan administrasi urusan program, melakukan pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.


    Fungsi

    1.       merencanakan kegiatan dan jadwal operasional tahunan serta penganggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipansebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    2.       membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;

    3.       menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;

    4.       memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;

    5.       mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;

    6.       menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

    7.       menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

    8.       mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan, dan pelaporan Dinas  Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja ;

    9.       menginventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan;

    10.    melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan  RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA, RENJA dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    11.    melakukan pengumpulan data realisasi capaian kinerja bulanan;

    12.    melakukan pengolahan data laporan capaian kinerja triwulan, semester;

    13.    melakukan pengolahan data LAKIP SKPD;

    14.    melakukan pengolahan data revisi anggaran untuk kebutuhan rencana kerja tahunan SKPD; dan

    15.    melakukan tugas kedinasan lain yang perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

  • Tugas Pokok
    Tugas Sub Bagian Keuangan  adalah memimpin dan melaksanakan administrasi keuangan atau penatausahaan keuangan meliputi pengelolaan urusan penyusunan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan berdasarkan peraturan yang ada untuk kelancaran tugas.
    Fungsi

    1.         merencanakan kegiatan dan jadwal operasional tahunan serta penganggaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja   sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    2.       membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;

    3.       menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;

    4.       memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;

    5.       mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;

    6.       menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

    7.       membuat daftar usulan kegiatan;

    8.       membuat daftar gaji dan melaksanakan penggajian;

    9.       menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    10.    melaksanakan perbendaharaan keuangan;

    11.    mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran untuk periode lima tahunan dan tahunan;

    12.    mengelola dan melaksanakan verifikasi anggaran;

    13.    mengelola dan melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan;

    14.    melaksanakan pengendalian tugas pembantu pemegang kas;

    15.  melakukan tugas kedinasan lain yang perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

  • Tugas Pokok

    Tugas Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia adalah memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun mengelola dan melaksanakan administrasi, urusan ketatausahaan Badan meliputi pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas, tatalaksana, perlengkapan, kepegawaian dan tugas umum lainnya berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.


    Fungsi

    1.       Merencanakan kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    2.       Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;

    3.       Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subag;

    4.       Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subag;

    5.       Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subag;

    6.       Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;

    7.       Mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat;

    8.       Mengelola dan melaksanakan urusan kearsipan;

    9.       Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;

    10.    Mengelola dan melaksanakan urusan ketatalaksanaan;

    11.    Mengelola dan melaksanakan urusan perlengkapan;

    12.    Mengelola dan melaksanakan urusan kepegawaian;

    13.    Mengelola dan melaksanakan urusan umum lainnya;

    14.    Membuat  laporan hasil pelaksanaan tugas;

    15.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

  • Tugas Pokok

    Tugas  Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal  adalah memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas.


    Fungsi

    1.          merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    2.          membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;

    3.          memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;

    4.          menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;

    5.          mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;

    6.          mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang;

    7.          menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal  dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

    8.          Menyusun rencana pengembangan dan sistem teknis data informasi penanaman modal dalam menunjang pelaksanaan penanaman modal;

    9.          Menyusun rencana kajian potensi penanaman modal dalam menunjang pelaksanaan penanaman modal;

    10.       Menyusun profil penanaman modal, peta penanaman modal dan profil proyek penanaman modal;

    11.       Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

    12.       Mengkaji, mengusulkan dan mengevaluasi kebijakan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

    13.       Menginventarisasi potensi dan peluang investasi  untuk Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

    14.       Melaksanakan sosialsasi, bimbingan teknis, penyuluhan dan kegiatan lainnya tentang tata  cara  dan  prosedur  pelayanan penanaman modal kepada pengusaha aparat penanaman modal provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait;

    15.       melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

  • Tugas Pokok
    Tugas Seksi Sistem Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal adalah memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas
    Fungsi

    1.          merencanakan kegiatan  Seksi Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    2.          membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;

    3.          menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;

    4.          memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;

    5.          mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;

    6.          menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Informasi Analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal   dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

    7.          menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

    8.          melaksanakan kebijakan di bidang Sistem Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal;

    9.          Menyusun dan mengelola sistem informasi investasi penanaman  modal;

    10.       Melakukan pemuktahiran data, informasi Sistem Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal;

    11.       Menyiapkan bahan penunjang aplikasi sistem informasi investasi;

    12.       Melakukan Pengembangan potensi, peluang penanaman modal;

    13.       Menyiapkan data dan menganalisa data ekonomi makro;

    14.       Menyusun Profil investasi, peta investasi serta informasi lainnya terkait potensi dan peluang investasi daerah;

    15.       melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; 

  • Tugas Pokok
    Tugas Seksi  Promosi Kerjasama dan Kemitraan PM  adalah memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan untuk pemberdayaan usaha daerah berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas
    Fungsi

    1.          merencanakan kegiatan Seksi  Kerjasama dan Kemitraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    2.          membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;

    3.          menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;

    4.          memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;

    5.          mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;

    6.          menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi  Kerjasama dan Kemitraan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

    7.          menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Kerjasama dan Kemitraan;

    8.          melaksanakan kebijakan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim;

    9.          memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal;

    10.       meningkatkan kemitraan, menyebarkan informasi dalam penyelenggaraan penanaman modal;

    11.       melakukan inventarisasi data rencana perizinan dan non perizinan.

    12.       melaksanakan pengembangan potensi dan peluang penanaman modal;

    13.       melakukan perekapan data kegiatan seksi Kerjasama dan Kemitraan;

    14.       melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala bidang pengembangan penanaman modal;

    15.       melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

  • Tugas Pokok
    Tugas Bidang Penyelenggaraan  pelayanan Perizinan adalah melaksanakan tugas-tugas teknis operasional pelayanan perizinan dan menyelenggarakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas
    Fungsi

    1.            perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan;

    2.            perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pengolahan;

    3.            perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan non Perizinan;

    4.            perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pengaduan Kebijakan, dan Pelaporan; dan

    5.            pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;

  • Tugas Pokok
    Tugas Seksi Pelayanan  adalah melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan Proses pelayanan  perizinan dan  non perizinan dengan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian di bidang Pelayanan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas 
    Fungsi

    1.            penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

    2.            pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

    3.           pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ,dan

    4.            pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Tugas Pokok
    Tugas Seksi Pengolahan   adalah melaksanakan proses verifikasi dan pemrosesan berkas permohonan dan penetapan serta pendokumentasian izin dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian di Seksi Pegolahan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas
    Fungsi

    1.          penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengolahan;

    2.          pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pengolahan;

    3.          pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengolahan; dan

    4.          pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Tugas Pokok
    Tugas Seksi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan adalah memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas.
    Fungsi

    1.            penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan;

    2.            pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan;

    3.            pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan; dan

    4.            pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Tugas Pokok
    Tugas Seksi Pengaduan, kebijakan dan pelaporan  adalah penanganan pengaduan  serta  melaksanakan  penyusunan  program  kegiatan  pada  lingkup  seksi  Pengaduan, Kebijakan  dan Pelaporan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas
    Fungsi

    1.            penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengaduan, Kebijakan  dan Pelaporan;

    2.            pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pengaduan, Kebijakan  dan Pelaporan;

    3.            pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengaduan, Kebijakan  dan Pelaporan; dan

    4.            pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Tugas Pokok

    Tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal    adalah  melaksanakan tugas-tugas teknis operasional pelayanan perizinan dan menyelenggarakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Pengendalian  Pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.


    Fungsi

    1.           perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal;

    2.            perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Penanaman Modal; dan

    3.            pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;

  • Tugas Pokok
    Tugas Seksi Pemantauan dan Pengawasan  Penanaman Modal   adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan realisasi investai perusahaan PMDN dan PMA di seksi  Pemantauan Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas
    Fungsi

    1.            penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemantauan Penanaman Modal;

    2.            pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pemantauan Penanaman Modal;

    3.            pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemantauan Penanaman Modal; dan

    4.          pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Tugas Pokok
    Tugas  Seksi  Pembinaan  Penanaman Modal adalah Melaksanakan instruksi pelaksanaan tugas pada Lingkup Seksi Pembinaan Penanaman Modal dan melaksanakan  penyusunan  program  kegiatan  pada  lingkup  Seksi pembinaan penanaman modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas 
    Fungsi

    1.           penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembinaan Penanaman Modal;

    2.           pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Penanaman Modal;

    3.            pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Penanaman Modal; dan

    4.            pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

  • Tugas Pokok

    Tugas Bidang tenaga Kerja adalah melaksanakan tugas-tugas teknis operasional ketenagakerjaan dan menyelenggarakan koordinasi dan menyelenggarakan pembinaan dibidang hubungan industrial tenaga kerja berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas.


    Fungsi

    1.            perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang hubungan Industrial;

    2.            perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Seksi Pelatihan Kerja  Produktivitas Tenaga Kerja dan Penempatan Kerja;

    3.            perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Monitoring dan Evaluasi; dan

    4.          pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;

  • Tugas Pokok
    Tugas  Seksi Hubungan Industrial   adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hubungan industrial tenaga kerjadi seksi hubungan industrial berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas. 
    Fungsi

    1.            penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan Industrial;

    2.            pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang hubungan Industrial;

    3.          pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang hubungan Industrial; dan

    4.            pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

  • Tugas Pokok

                 Tugas Seksi  Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja  adalah melaksanakan pembinaan dibidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas 


    Fungsi

    1.           penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja;

    2.           pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja;

    3.           pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja; dan

    4.          pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Tugas Pokok
    Tugas  Seksi  Monitoring dan Evaluasi   adalah melaksanakan pembinaan dibidang melaksanakan pengawasan dibidang tenaga kerja berdasarkan pedoman yang berlaku untuk  kelancaran tugas 
    Fungsi

    1.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang monitoring dan evaluasi;

    2.    pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang monitoring dan evaluasi;

    3.    pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang monitoring dan evaluasi; dan

    4.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DIKDUKCAPIL BARRU


casdf@fdsf

82343517789

Hari Kerja Senin - Jumat

Jam Kerja 08:00 - 16:00