Visi & Misi Kami
VISI
"KUTULIS DATAMU"
aKU TUlis IkhlaS tiaDA kaTA MUndur
MISI
Bidang Bidang

Drs. NASARUDDIN, M.Si
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sekretariat Dinas
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi:
-
KEPALA DINAS
Tugas Pokok
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
2. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Promosi Penanaman Modal;
3. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
4. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
5. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja;
6. perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
7. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
-
SEKRETARIS
Tugas Pokok
Sekretaris mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Program;
2. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Keuangan;
3. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan Sumber Daya Manusia
-
Sub Bagian Program
Tugas Pokok
Kepala Sub bagian Program mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun,mengelola dan melaksanakan administrasi urusan program, melakukan pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. merencanakan kegiatan dan jadwal operasional tahunan serta penganggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipansebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
3. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
5. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
6. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
7. menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
8. mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan, dan pelaporan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja ;
9. menginventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan;
10. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA, RENJA dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. melakukan pengumpulan data realisasi capaian kinerja bulanan;
12. melakukan pengolahan data laporan capaian kinerja triwulan, semester;
13. melakukan pengolahan data LAKIP SKPD;
14. melakukan pengolahan data revisi anggaran untuk kebutuhan rencana kerja tahunan SKPD; dan
15. melakukan tugas kedinasan lain yang perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
-
Sub Bagian Keuangan
Tugas Pokok
Tugas Sub Bagian Keuangan adalah memimpin dan melaksanakan administrasi keuangan atau penatausahaan keuangan meliputi pengelolaan urusan penyusunan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan berdasarkan peraturan yang ada untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. merencanakan kegiatan dan jadwal operasional tahunan serta penganggaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
3. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
5. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
6. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
7. membuat daftar usulan kegiatan;
8. membuat daftar gaji dan melaksanakan penggajian;
9. menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
10. melaksanakan perbendaharaan keuangan;
11. mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran untuk periode lima tahunan dan tahunan;
12. mengelola dan melaksanakan verifikasi anggaran;
13. mengelola dan melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan;
14. melaksanakan pengendalian tugas pembantu pemegang kas;
15. melakukan tugas kedinasan lain yang perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
-
Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia
Tugas Pokok
Tugas Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia adalah memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun mengelola dan melaksanakan administrasi, urusan ketatausahaan Badan meliputi pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas, tatalaksana, perlengkapan, kepegawaian dan tugas umum lainnya berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. Merencanakan kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
3. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subag;
4. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subag;
5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subag;
6. Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
7. Mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat;
8. Mengelola dan melaksanakan urusan kearsipan;
9. Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;
10. Mengelola dan melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
11. Mengelola dan melaksanakan urusan perlengkapan;
12. Mengelola dan melaksanakan urusan kepegawaian;
13. Mengelola dan melaksanakan urusan umum lainnya;
14. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
-
Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Tugas Pokok
Tugas Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
3. memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
4. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
5. mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
6. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang;
7. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
8. Menyusun rencana pengembangan dan sistem teknis data informasi penanaman modal dalam menunjang pelaksanaan penanaman modal;
9. Menyusun rencana kajian potensi penanaman modal dalam menunjang pelaksanaan penanaman modal;
10. Menyusun profil penanaman modal, peta penanaman modal dan profil proyek penanaman modal;
11. Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
12. Mengkaji, mengusulkan dan mengevaluasi kebijakan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
13. Menginventarisasi potensi dan peluang investasi untuk Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
14. Melaksanakan sosialsasi, bimbingan teknis, penyuluhan dan kegiatan lainnya tentang tata cara dan prosedur pelayanan penanaman modal kepada pengusaha aparat penanaman modal provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait;
15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
-
Seksi Sistem Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal
Tugas Pokok
Tugas Seksi Sistem Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal adalah memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. merencanakan kegiatan Seksi Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
3. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
5. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
6. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Informasi Analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
8. melaksanakan kebijakan di bidang Sistem Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal;
9. Menyusun dan mengelola sistem informasi investasi penanaman modal;
10. Melakukan pemuktahiran data, informasi Sistem Informasi analisa dan Evaluasi data Penanaman Modal;
11. Menyiapkan bahan penunjang aplikasi sistem informasi investasi;
12. Melakukan Pengembangan potensi, peluang penanaman modal;
13. Menyiapkan data dan menganalisa data ekonomi makro;
14. Menyusun Profil investasi, peta investasi serta informasi lainnya terkait potensi dan peluang investasi daerah;
15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
-
Seksi Promosi, Kerjasama dan Kemitraan Penanaman Modal
Tugas Pokok
Tugas Seksi Promosi Kerjasama dan Kemitraan PM adalah memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan untuk pemberdayaan usaha daerah berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. merencanakan kegiatan Seksi Kerjasama dan Kemitraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
3. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
5. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Seksi;
6. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Kerjasama dan Kemitraan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Kerjasama dan Kemitraan;
8. melaksanakan kebijakan di bidang Perencanaan Pengembangan Iklim;
9. memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal;
10. meningkatkan kemitraan, menyebarkan informasi dalam penyelenggaraan penanaman modal;
11. melakukan inventarisasi data rencana perizinan dan non perizinan.
12. melaksanakan pengembangan potensi dan peluang penanaman modal;
13. melakukan perekapan data kegiatan seksi Kerjasama dan Kemitraan;
14. melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala bidang pengembangan penanaman modal;
15. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
-
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Tugas Pokok
Tugas Bidang Penyelenggaraan pelayanan Perizinan adalah melaksanakan tugas-tugas teknis operasional pelayanan perizinan dan menyelenggarakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan;
2. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pengolahan;
3. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan non Perizinan;
4. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pengaduan Kebijakan, dan Pelaporan; dan
5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;
-
Seksi Pelayanan
Tugas Pokok
Tugas Seksi Pelayanan adalah melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan Proses pelayanan perizinan dan non perizinan dengan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian di bidang Pelayanan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ,dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Seksi Pengolahan
Tugas Pokok
Tugas Seksi Pengolahan adalah melaksanakan proses verifikasi dan pemrosesan berkas permohonan dan penetapan serta pendokumentasian izin dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian di Seksi Pegolahan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengolahan;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pengolahan;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengolahan; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan
Tugas Pokok
Tugas Seksi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan adalah memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Seksi Pengaduan, kebijakan dan pelaporan
Tugas Pokok
Tugas Seksi Pengaduan, kebijakan dan pelaporan adalah penanganan pengaduan serta melaksanakan penyusunan program kegiatan pada lingkup seksi Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Tugas Pokok
Tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah melaksanakan tugas-tugas teknis operasional pelayanan perizinan dan menyelenggarakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal;
2. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Penanaman Modal; dan
3. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;
-
Seksi Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal
Tugas Pokok
Tugas Seksi Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan realisasi investai perusahaan PMDN dan PMA di seksi Pemantauan Penanaman Modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemantauan Penanaman Modal;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pemantauan Penanaman Modal;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemantauan Penanaman Modal; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Seksi Pembinaan Penanaman Modal
Tugas Pokok
Tugas Seksi Pembinaan Penanaman Modal adalah Melaksanakan instruksi pelaksanaan tugas pada Lingkup Seksi Pembinaan Penanaman Modal dan melaksanakan penyusunan program kegiatan pada lingkup Seksi pembinaan penanaman modal berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembinaan Penanaman Modal;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Penanaman Modal;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Penanaman Modal; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
-
Bidang tenaga Kerja
Tugas Pokok
Tugas Bidang tenaga Kerja adalah melaksanakan tugas-tugas teknis operasional ketenagakerjaan dan menyelenggarakan koordinasi dan menyelenggarakan pembinaan dibidang hubungan industrial tenaga kerja berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang hubungan Industrial;
2. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Seksi Pelatihan Kerja Produktivitas Tenaga Kerja dan Penempatan Kerja;
3. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Monitoring dan Evaluasi; dan
4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;
-
Seksi Hubungan Industrial
Tugas Pokok
Tugas Seksi Hubungan Industrial adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hubungan industrial tenaga kerjadi seksi hubungan industrial berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan Industrial;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang hubungan Industrial;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang hubungan Industrial; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
-
Seksi Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja
Tugas Pokok
Tugas Seksi Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja adalah melaksanakan pembinaan dibidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Penempatan Kerja; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Seksi Monitoring dan Evaluasi
Tugas Pokok
Tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi adalah melaksanakan pembinaan dibidang melaksanakan pengawasan dibidang tenaga kerja berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang monitoring dan evaluasi;
2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang monitoring dan evaluasi;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang monitoring dan evaluasi; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.